Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Catur Sungkowo juga mengingatkan kepada kedua pihak agar dapat menjalin komunikasi yang baik dan harmonis, baik sesama Keluarga Besar Polri, maupun dengan masyarakat, serta dapat menjaga ucapan, perbuatan dan tindakan yang dapat melanggar hukum, maupun melanggar Disipilin Anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri.
Bahwa akar permasalahan, disebabkan adanya penempatan rumah dinas, dimana Aipda Rivo Sitorus sebelumnya sebagai Personel Polsek Torgamba, dan sejak Desember 2022 berpindah tugas sebagai Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, namun sampai saat ini masih menempati rumah di Asrama Polsek Torgamba, sehingga Kapolsek Torgamba meminta untuk segera pindah karena asrama tersebut akan digunakan oleh Personel Polsek Torgamba yang lain.
Namun karena masih mencari tempat, sehingga Aipda Rivo Sitorus memohon waktu kepada Kapolsek Torgamba, untuk diberikan kesempatan mencari rumah kontrakan. Atas hal tersebut, terjadi perselisihan paham, hingga divideokan oleh salah satu anak dari Aipda Rivo Sitorus. (Banyu)
0 Komentar