PELAKU KORUPSI BUKANNYA DIKEBIRI MALAH LIBURAN KE LUAR NEGERI

 

Ria Resti Fauzi fakultas ekonomi bisnis 

Kita semua pasti mengetahui apa defenisi korupsi itu sendiri yang mana tindakan korupsi ini pasti akan membawa dampak buruk tidak hanya bagi pelaku tetapi juga bagi orang banyak. Jika kita tinjau dari perspektif hukum definisi korupsi telah secara gamblang dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi.

korupsi telah lama menjadi masalah serius yang melemahkan landasan keadilan dan kesejahteraan masyarakat baik di Indonesia maupun dunia. Sudah banyak upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi terutama yang ada di negara Indonesia. Bahkan seringkali muncul perbedaan pendapat mengenai hukuman bagi para pelaku korupsi. kebiri adalah salah satu dari beberapa hukuman yang di usulkan. Ironisnya, terdapat fakta yang menjelaskan bahwa ada beberapa pejabat koruptor yang liburan keluar negeri. hal tersebut tentunya akan menimbulkan pertanyaan "apakah hukuman yang seharusnya memberikan efek jera justru berujung pada pelarian?".

Pertama, kita harus mempertimbangkan lagi ide kebiri sebagai hukuman bagi pelaku korupsi. walaupun gagasan ini cukup kontroversial serta kerap menimbulkan pro dan kontra, sebagian orang berpendapat bahwa hukuman yang berat perlu dilakukan guna memberantas praktik korupsi yang merugikan banyak pihak. Perlu diingat bahwa hukuman seperti itu tidak selalu efektif, dan ada beberapa pertimbangan etis lainnya yang harus dipertimbangkan.

Para pendukung hukuman kebiri mengatakan bahwa tindakan drastis diperlukan untuk memberantas korupsi yang selama ini merajalela. Mereka berargumentasi bahwa hukuman berat dapat memberikan efek jera yang kuat dan menghalangi bibit korupsi itu terjadi. Selain itu, mereka juga percaya bahwa kebiri akan dapat menjadi cara untuk menghancurkan ambisi para koruptor. Karena peluang mereka untuk melanjutkan karir ataupun untuk mencapai keuntungan pribadi akan terbatas.

Namun, perspektif ini tidaklah luput dari kritikan. Hukuman fisik seperti kebiri kerap dianggap sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Hak untuk bebas dari penyiksaan atau diperlakukan secara tidak manusiawi merupakan prinsip dasar dari hak asasi manusia yang harus dihormati oleh seluruh warga negara. Hukuman yang tidak manusiawi dapat menciptakan masyarakat yang kejam dan tidak bermoral.

Sementara itu, ada beberapa pelaku korupsi yang tampaknya tidak begitu terpengaruh dengan ancaman maupun hukuman yang ada. Bahkan beberapa orang memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk menikmati gaya hidup mewah kemudian pergi healing ke luar negeri. Fenomena ini tentu memberikan gambaran bahwa hukuman yang seharusnya memberikan efek jera, justru dipandang sebagai tantangan untuk membuktikan keberhasilan dan kebebasan ekonomi.

Lantas akan timbul pertanyaan “mengapa para koruptor tetap dapat menikmati liburan ke luar negeri meskipun sudah mendapat hukuman?” Ada berbagai kemungkinan penyebabnya. Pertama, adanya celah dan ketimpangan dalam sistem hukum memungkinkan sejumlah pelaku korupsi akan memanfaatkan kelemahan tersebut. Mereka dapat menggunakan kekayaan hasil korupsi untuk mendapatkan dukungan dan memanipulasi hasil persidangan.

Kedua, lemahnya sistem pengawasan dan penegakkan hukum di beberapa negara memungkinkan para koruptor untuk hidup aman dan damai tanpa takut dengan hukuman. Kelemahan dalam penegakan hukum dapat memberikan peluang bagi para pelaku korupsi untuk terus menghindari akuntabilitas.

Dalam konteks ini, upaya pemberantasan korupsi tampaknya tidak hanya bertumpu pada pemberian sanksi tetapi juga pada perbaikan sistem hukum dan penegakan hukum. Sistem anti-korupsi yang kuat dan efektif merupakan kunci untuk memastikan bahwa hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera yang nyata.

Sebagai alternatif dari tindakan kebiri dan bentuk hukuman fisik lainnya, penegakan hukum yang ketat dan pengawasan yang efektif dapat memberikan dampak yang lebih positif dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal ini termasuk memperkuat lembaga antikorupsi, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik, dan memberdayakan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pemantauan dan pengawasan terhadap tindakan pemerintah. Dalam hal ini, hubungan kerja sama internasional juga sangat penting. Upaya bersama dari berbagai negara untuk melacak dan memberantas pelaku korupsi yang melarikan diri ke luar negeri dapat menjadi salah satu langkah efektif untuk mengatasi tantangan global ini.

Secara ringkas, keadilan harus ditegakkan kepada seluruh masyarakat tanpa memandang siapa dia. Hukum yang tertulis hendaknya diberlakukan sama kepada semua orang. Masyarakat tentunya sangat mengharapkan pemerintah untuk bisa bekerja dengan penuh integritas sehingga tidak merugikan masyarakat Indonesia dan proses penyelenggaran pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan tenang. Pemerintah dapat menyediakan akses pelaporan atau pengaduan yang praktis sehingga mempermudah masyarakat melaporkan setiap tindakan korupsi atau sebagainya yang ditemui dan juga agar setiap tindakan korupsi dapat semakin bisa diungkapkan.

Dengan demikian, permasalahan praktik korupsi, usulan sanksi, dan fenomena hari liburan ke luar negeri dapat memberikan gambaran yang kompleks. Meskipun hukuman yang keras dipandang sebagai efek jera, penting untuk dicatat bahwa untuk solusi jangka panjang pasti memerlukan sistem hukum yang lebih baik serta penegakkan hukum yang ketat dan serius. 

Posting Komentar

0 Komentar